Tuesday, April 22, 2014

Sekolah dan Perlindungan Anak

Sekolah dan Perlindungan Anak

TK JIS (Jakarta International School) akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang panas. Sumpah serampah dikeluarkan untuk pelaku sodomi terhadap seorang anak TK yang menjadi murid di sekolah. JIS yang jelas bukan sekolah ecek-ecek bahkan di artikel internet menyebutkan bahwa biaya sekolah JIS 20 juta.
Bahkan management dari JIS merupakan orang-orang berpengalaman yang diimpor dari negara lain.
Ngerinya bagaimana bisa ada sexual predator sampai ada di dalam sekolah. Bagaimana mereka yang mempunyai kelainan sexual sekolah anak-anak menjadi surga imajinasi seksual bagi mereka. Jelas JIS bersalah, dalam arti mereka kecolongan bisa merekrut tenaga kontrak untuk kebersihan yang ternyata sangat berbahaya bagi anak-anak.  Banyak artikel dan blogger membahas tentang bagaimana tips melindungi anak, tapi saya lebih menyoroti bagaimana pihak sekolah menyiapkan institusinya supaya tanggap terhadap perlindungan anak.
Realita Sekolah dan Perlindungan Anak.
Apabila seorang anak sudah masuk ke lingkungan sekolah dan orang tua biasanya akan menyerahkan tanggung jawab melindungi anak kepada sekolah. Di dalam sekolah pengaruh kontrol orang tua kepada anak-anak mereka akan kecil, akan sulit bagi orang tua untuk memantau anaknya setiap aktivitas di sekolah.
Melihat realitas sekolah-sekolah di Indonesia jarang sekali sekolah-sekolah yang paham tentang perlindungan terhadap anak (termasuk UU PA) dan bagaimana membangun situasi sekolah yang aman bagi anak. Apakah ada petunjuk (protokol) perlindungan anak di sekolah? Saya katakan selama saya hidup di Indonesia dan mencermati pendidikan saya tidak pernah bertemu sekolah yang menerapkan hal ini.
Padahal langkah pencegahan terhadap perilaku kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas untuk menjamin anak-anak dapat belajar dan bertumbuh di sekolah dengan baik, perlindungan anak menjadi sangat dasar.
Apa yang harus dilakukan?
Beberapa kali saya melatih Pusat Pengembangan Anak (PPA) yang dimiliki oleh gereja-gereja lokal tentang Perlindungan Anak. Ada perihal-perihal penting yang sekolah bisa mengadaptasinya, yaitu  :
  1. Protokol perlindungan anak, yang mengatur tentang tata cara perlindungan anak dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
  1. Komitmen kepada seluruh guru, staff, pekerja yang terlibat di sekolah dan mempunyai kesempatan tatap muka terhadap anak. Komitmen ini tidak sekedar janji, namun atas dasar dorongan kesadaran dan paham tentang konsekuensi kekerasan terhadap anak.
  1. Pengajaran tentang melindungi diri sendiri dari kekerasan (fisik, emosional dan seksual) kepada anak-anak. Tentunya harus memiliki kurikulum Perlindungan Anak yang memadahi.
  2. Pengajaran kepada orang tua tentang Perlindungan anak.  Orang tua pasti peduli keselamatan anaknya hanya seringkali orang tua tidak tahu bagaimana caranya untuk melindungi anaknya secara baik dan tepat.
  3. Pengajaran kepada Guru, Staff dan pekerja tentang Undang-Undang Perlindungan anak, wawasan perlindungan anak dan bagaimana membangun lingkungan yang aman untuk anak.
Kasus JIS sebenarnya hanya satu dari sekian banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kita tidak boleh mengabaikannya, tindakan ini harus menjadi prioritas dan segera! Bila menunggu pemerintah menginiasi perlindungan anak pastinya akan lama, semakin banyak anak menjadi korban.
Apabila ingin mendapatkan bahan pelatihan perlindungan anak untuk sekolah bisa menghubungi saya di obedagungnugroho(at)gmail(dot)com, saya berusaha untuk berbagi materi perlindungan anak yang bisa digunakan di sekolah-sekolah.
http://obednugroho.net/sekolah-dan-perlindungan-anak/

No comments:

Post a Comment